ANALISIS TERHADAP INDIKATOR PELANGGARAN DALAM SISTEM TILANG ELEKTRONIK WILAYAH HUKUM POLRESTA SIDOARJO
Keywords:
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Analisis, Pelanggaran Lalu LintasAbstract
Pelanggaran-pelanggaran dalam lalu lintas yang marak terjadi memacu untuk dikembangkannya teknologi berbasis sistem informasi oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan dilengkapi jaringan ataupun website sebagai perangkat lunaknya atau yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jaringan tersebut akan mendeteksi secara otomatis tindakan yang menjadi suatu pelanggaran lalu lintas. Penerapan ETLE serentak di Indonesia sejak tahun 2017 di 33 Polda dengan menggunakan mekanisme tersebut. Namun pada perkembangannya penggunaan metode ETLE sudah banyak diterapkan seperti pada Polresta Sidoarjo. Kepolisian perlu memaksimalkan untuk menjaga ketertiban tersebut dengan melakukan tindakan pelanggar lalu lintas yang ada di Polresta Sidoarjo. Oleh sebab itu diperlukan kajian mendalam mengenai analisis terhadap indikator pelanggaran dalam sistem tilang eletronik wilayah hukum polresta sidoarjo. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis Strategi Kepolisian Republik Indonesia terkait pelanggaran dalam sistem tilang eletronik wilayah hukum polresta sidoarjo dan faktor hambatan apa yang dihadapi kepolisian republik indonesia dalam peranan polri dalam menentukan indikator pelanggaran dalam sistem tilang eletronik wilayah hukum polresta sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam hal menganalisis indikator E-Tilang ini, Polresta Sidoarjo dalam prosesnya ada 5 (lima) tahap. Dimulai dari adanya pemotretan pelanggar lalu lintas, analisis, konfirmasi, deteksi via website dan kemudian mendapatkan sanksi tilang. Kemudian kendala yang dihadapi adanya sistem E-Tilang ini yaitu Ruas jalan yang tidak memadai, kurangnya pengawasan dari pihak petugas kepolisian, kepadapatan kendaraan , jam kerja petugas yang bertugas memantau CCTV, kurangnya penerapan pemerintah dan pihak kepolisian Kota Sidoarjo dan prosedur penyelesaian yang pelanggaran yang panjang dan tidak dipahami oleh masyarakat Kota Sidoarjo.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, h.83.
Andi Baso Amrus (dkk), “Efektivitas Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas”, Todopili law review, Vol. l, No. 1, April 2021, h. 91.
Andi Zainal and Abidin Farid, Hukum Pidana 1, 2nd ed. PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2014, h.78.
Chusminah SM, et al, “Efektifitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri”, Widya Cipta: Jurnal Sektretari dan Manajemen, Vol. 2, No. 2 September 2018, h. 217.
Damaya, ed., Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Laksana, Yogyakarta, 2019, h. 19.
Data Pelanggaran Lalu Linta Kota Sidoarjo (Data diolah dari Kasatlantas Polresta Sidoarjo)
Faal M, Diskresi Kepolisian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1991, h. 72.
Ginanjar Maulana, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Via Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Yang Menggunakan Kendaraan Atas Nama Orang Lain”, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, h. 4.
Hamzah Andi, Pelanggaran Lalu Lintas, Citra Umbara, Bandung, 2008, h. 28.
Harahap, G, Masalah Lalu lintas dan Pengembangan Jalan (DPU), Bandung, 1995, h. 37.
Hasil wawancara dengan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo
Ida Bagus Kade Danendra, “Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia”, Lex Crimen, Vol. 1, No. 4, 2012, h. 47
Iga Rosalina, Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Kabupaten Madetaan, Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, 2012, h. 63.
Ilyas Amir, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2012, h.40.
Korlantas Polri, “Satlantas Polres Catat 150 Pelanggar Terekam ETLE”, https://korlantas.polri.go.id/news/satlantas-polresta-sidoarjo-catat-150-pelanggar-terekam-etle/, Diakses pada tanggal 06 Februari 2023 Pukul 20:11 WIB.
Lutfiana Zunia Apriliana Dan Nyonya Serikat Putra Jaya, Efektivitas Penggunaan E-Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 2019, h. 42.
Muhar Junef, “Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas,” E-Journal Widya Yustika, Vol. 1, No. 1, 201, h. 58.
Nurwahidah Mansyur dan Siti Zubaidah, “Analisis Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement Dalam Upaya Penegakan Hukum Lalu Lintas”, Journal of Islamic Economic Law, Vol 4 No. 4, September 2019, h. 59.
Pudi Rahadi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polis), Mediatama, Surabaya, 2007), h. 277-278.
Rizkya, “Provinsi dengan Kendaraan Bermotor Terbanyak Se-Indonesia Ternyata Bukan Jakarta”, https://www.netralnews.com/provinsi-dengan-kendaraan-bermotor-terbanyak-seindonesia-ternyata-bukan-jakarta- wo7p6p/Y2hDN05pdzlmV2hOcm1iT0FUUEdvdz09, Diakses pada tanggal 06 Februari 2023 Pukul 13:01 WIB.
Saputra Puja Noverdi, “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Dan Permasalahannya, Bidang Hukum Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 2021, h. 1–6.
Setiyanto, Gunanto, & Wahyuningsih, Efektifitas Sanksi Denda E- tilangBagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pemerintah Republik Indonesia, 2017, h. 37.
Setiyanto, S., Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E, Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 4, 2017, h. 742-766.
Sitepu, C., Rifai, E., & Jatmiko, G, Analisis Pelaksanaan E-Tilang Dalam Upaya Pencegahan Praktik Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Polisi Lalu Lintas (Studi Polres Metro Jakarta Selatan). POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol. 7, No. 2, 2019, h. 63.
Soedjono Dirdjosisworo, Sosio Kriminologi: Amalan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung, 1984, h. 58.
Soerjono Soekanto, Faktor Faktor Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, h..62.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan hukum sebuah pengantar, Liberty,Yogyakarta, 2007, h. 76
Syeni Rakhmadani, Analisis Penerapan E-Tilang Dalam Mewujudkan Good Governance Di Indonesia, Universitas Islam Bandung (UNISBA), Vol. 7, No. 3, 2017, h. 665
Tetuko, Harjiyanti, “Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Penerapan ETLE (Studi Di Wilayah Hukum Polda DIY)”, Yogyakarta: Magister Hukum Universitas Janabadra, Vol .4 No. 2), 2020, h. 885.
Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.
Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.
Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.
Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.
THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.
THALIB, PRAWITRA, et al. BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 2023, 11.2.
THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.
Tri Perdana, Wisnu & Mulyani, “Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement Di Wilayah Hukum Kota Semarang,” Jurnal of Universitas Semarang, 2020, h.12.
Wahyuningsih dan Gunarto Setiyanto, “Efektivitas Penerapan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12, No. 2, 2017, h. 22
Warpani, S.,Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB, 2002, h. 86.