PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI BENTUK DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES PASURUAN

Penulis

  • Adhi Putranto Utomo Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Diskresi, Penganiayaan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan diskresi berupa restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan; dan untuk menganalisis dengan perspektif sosiologi hukum pada praktik pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penganiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penganiayaan : faktor ego, faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Untuk perkara Penganiayaan jika ada 2 alat bukti yang didapat yaitu keterangan 2 orang saksi dan visum, maka yang paling mungkin adalah secara diskresional dilakukan pengurangan alat bukti yakni keterangan saksi, sehingga saksi yang sudah dimintai keterangannya harus mencabut keterangan tersebut dan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut untuk menetapkan SP3. Peran Bhabinkamtibmas dalam restorative justice adalah sebagai mediator atau fasilitator. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah guna meredam konflik yang lebih besar. Sebelum melaksanakan pertemuan, terlebih dahulu Bhabinkamtibmas menampung aspirasi dari pelaku dan korban yang tidak menginginkan perkaranya diproses secara hukum. Bhabinkamtibmas selanjutnya bersama-sama dengan tokoh masyarakat mempelajari kebiasaan pelaku dan melihat apakah peristiwa ini masih bisa diperbaiki. Apabila masih bisa diperbaiki maka para pihak dipertemukan dan dilanjutkan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Terkait penyebab penganiayaan suami terhadap Isteri mulai dari persoalan kebutuhan biologis, perselingkuhan dan masalah ekonomi. Efek positif dilaksanakannya mediasi atas penganiayaan ringan suami terhadap isteri adalah : Membaiknya perilaku suami; Terciptanya keharmonisan rumah tangga; Kembali berkomunikasinya kedua belah; Memberikan rasa keadilan pada kedua pihak; serta Penyelesaian permasalahan hukum dengan lebih cepat dan murah.

Referensi

Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, Vol. 7, No.2., hal. 23

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP UNDIP cetakan ke-3, Semarang, 2000, hal. 169-171.

Dwilaksana, Chrysnanda. Corak Diskresi dalam Proses Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas, UI Press, Jakarta, 2001, hal. 36

Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradanya Paramita, Jakarta, 1991, hal. 15-16.

FAISAL, Roni; THALIB, Prawitra. Kinerja Organisasi Direktorat Pidana Umum Dengan Diterapkannya Adaptasi Kebiasaan Baru Sebagai Budaya Organisasi (Studi Di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur). Janaloka, 2022, 1.2: 20-43.

Fikri, “Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, I, 2 (s2013), hal. 1.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 153.

KHOLIQ, Mohamad Nur; PUSPANITA, Dinda Ajeng; THALIB, Prawitra. Copyright Protection of Art Containing Nudist Elements Under Positive Law In Indonesia. Law and Justice, 2022, 6.2: 161-173.

Markas Besar Kepolisian Negara Repulik Indonesia Sekolah Staf dan Pimpinan, “Polmas Sebagai Implementasi Comunity Policing Bagaimana Menerapkannya?”, hal. 3-4.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2009, hal. 1.

Rahardjo, Satjipto. Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2009, hal. 28

Raharjo, Satjipto. Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007, hal. 262

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Kencana, Jakarta, 2014, hal. 164

SEPTIADI, Handi; THALIB, Prawitra. Peran Budaya Organisasi Dalam Optimalisasi Penerapan Electronik Manajemen Penyidikan (E-Mp) Di Satreskrim Polres Ponorogo. Janaloka, 2022, 1.2: 1-19.

Sitompul, Beberapa Tugas dan Peran Polri, CV. Wanthy Jaya, Jakarta, 2000, hal. 2.

Soetoprawiro, Koerniatmanto. dkk, “Sistem Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara Organisasional Maupun Personal”, Naskah Publikasi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,Universitas Katolik Prahayangan, Bandung, 2013, hal. 22.

Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.

Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.

Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.

Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.

THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.

THALIB, PRAWITRA, et al. BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 2023, 11.2.

THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.

Utomo, Warsito Hadi. Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 106

Utsman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta , 2013. hal. 111-112

Wawancara dengan Aiptu Nidhom, Banit Satreskrim Res Pasuruan, tanggal 20 Januari 2023.

Wawancara dengan Aiptu Nidhom, Banit Satreskrim Res Pasuruan, tanggal 20 Januari 2023.

Wawancara dengan Bripda Arya Wira Wicaksana, Banit Satreskrim Polres Pasuruan, tanggal 20 Januari 2023.

Wawancara dengan Iptu Anton Hendro Wibowo, Kanit Pidum Res Pasuruan, tanggal 23 Januari 2023.

Zufa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-17

Cara Mengutip

Utomo, A. P. (2023). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI BENTUK DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES PASURUAN. SIVIS PACEM, 1(2), 131–162. Diambil dari https://sivispacemjournal.my.id/index.php/login/article/view/7