PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO

Penulis

  • I Komang Yuwandi Sastra Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Kebijakan, Satreskrim, Pencurian Biasa, Polresta Sidoarjo

Abstrak

Kepolisian adalah gerbang pertama dalam proses penegakan hukum. Banyaknya perkara yang dilaporkan ke kepolisian membuat tumpukan perkara dalam tahapan penyelidikan ataupun penyidikan. Oleh karena itu, diterapkan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif sejak awal penyidikan oleh Kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi kebijakan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo dan proses penegakan hukum melalui keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris. Data-data yang dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat diketahui penanganan tindak pidana pencurian biasa yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah berjalan dengan baik, namun  masih perlu dioptimalkan lagi mengingat belum adanya undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang potensial untuk percepatan penyelesaian kasus dibandingkan dengan proses hukum normatif hingga proses limpah berkas ke kejaksaan, namun dalam pelaksanaannya oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif bukan menjadi pilihan utama.  Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yakni (1) para pihak yang merasa sudah melakukan kesepakatan damai antara korban/pelapor dengan pelaku tindak pidana enggan untuk diundang kembali ke Satreskrim Polresta Sidoarjo guna melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana ketentuan yang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, (2) Mekanisme penerapan keadilan restoratif cukup memakan waktu dan proses yang panjang, serta (3) tidak adanya pelatihan khusus bagi penyidik yang berkaitan dengan memediasi pihak korban atau pelaku. Walaupun demikian akuntabilitas pendekatan keadilan restoratif telah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, keduanya merupakan pengaturan terkait dengan keadilan restoratif di kepolisian.

Referensi

Abdurrahman. Optimalisasi Penerapan Pidana Alternatif Di Indnesia Sebagai Solusi Overcrowdes Pada Lembaga Pemasyarakatan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 8 No. 1 Tahun 2021. 11-22

Aertsen, Ivo., Daniela Bolívar, Vicky De Mesmaecker, dan Nathalie Lauwers. Keadilan restoratif And The Active Victim: Exploring The Concept Of Empowerment. Žrtve i restorativna pravda. 2011. 5-19

Alarid, Leanne Fiftal and Carlos D. Montemayor. Implementing Keadilan restoratif in Police Departement. Police Practice and Research Vol. 13, No. 5, October 2012, 450–463

Andreaus, Michele., Ericka, C. 2014. Toward An Integrated Accountability Model For Nonprofit Organizations. Accountability and Social Accounting for Social and Nonprofit Organizations. Advances in Public Interest Accounting, Volume 17, 153-176

Andriyanti, Eka Fitria. Urgensitas Implementasi Keadilan restoratif Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development. Vol.8 No.4 Edisi Nopember 2020. 326-331

Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang

Braithwaite, John. 2002. Keadilan restoratif and Responsive Regulation, New York, : Oxford University Press

Bungin, Burhan . 2008. Penelitian kualitatif (Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya), edisi 1, cet 2, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta

Capera, Brilian. Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Lex Renaissan. April. 2021. 225-234

David, I Wayan ., Max Serpang, dan Roy R. Lembong. Kedudukan Pidana Seumur Hidup Dalam Kerangka Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Lex Crimen Vol. X/No. 4/Apr/EK. 2021. 133-143

Fridoki, Olma., Alvi Syahrin, Sunarmi, dan Marlina. Penerapan Keadilan restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Di Polrestabes Medan. Res Nullius Law Journal. Vol.4. 2022. 42-56

Hamzah, Andi. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita

Juhari. Keadilan restoratif In The Renewal of Criminal Law In Indonesia. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 16, Issue 5 (August). 2018. 127-133

Kunarto dan Tabah, Anton, 1995, Polisi Harapan dan Kenyataan, Klaten: CV. Sahabat

Lasan. Implementasi Teori Keadilan restoratif Mewujudkan Keadilan yang Berimbang. Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster MADURA. 2018. 51-64

Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik, Cet. 1. Yogyakarta : Andi Offset

Maryani, Indah. Dekriminalisasi Pengguna Narkoba: Politik Kriminal Penanggulangan Problematika Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan DI Indonesia. Jurnal Yustisia. 2021. 159-172

Mashaw, Jerry L. 2006. Accountability and Institutional Design: Some Thoughts on the Grammar of Governance, In Public Accountability: Designs, Dilemmas And Experiences 115 (M. W. Dowdleed., Cambridge University Press

Maulana, Irvan dan Mario Agusta. Konsep dan Implementasi Keadilan restoratif di Indonesia. Datin Law Jurnal. Volume. 2 Nomor. 2, Agustus 2021. 46-70

Muladi, & Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni

Obaydhillah, Vikha Anief dan Gunarto. The Keadilan restoratif Effectiveness In Law Enforcement Of Damage Of Goods Crime. Law Development Journal. Volume 3 Issue 3, September 2021. 613 – 620

Perkasa, R.A.P. Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1). 2020. 108-115

Prakoso, Abintoro. 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama

Raharjo, Satjipto. 2008, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta

Rudiantoro, Joko. Diskresi Kepolisian Dalam Mengatasai Tindakan Anarko Di Masyarakat. Kajian Hukum Dan Keadilan. Jurnal IUS Vol.II (6). 2014. 489-500

Setiyono, Budi. 2014. Pemerintahan Dan Manajemen Sektor Publik, Cet. 1. Yogyakarta: Caps

Umbret Mark S. dkk, Keadilan restoratif in the 21st Century: A Social Movement Full of Opportunities and Pitfalls, Marquette Law Review, 2009, hal. 259-263

United Nations (PBB). 2006. Handbook on Keadilan restoratif Programmes, (New York : United Nations Publication

Utrecht. 1992. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas

Wibawa, Iskandar. Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum. VOL.24 NO.2 / DESEMBER 2017. 105-114.

Zuber, Konar. 2017. Peranan Lembaga Polri Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Hukum. Volume 15, Nomor 3, Bulan September, Tahun 2017. 382-393

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-24

Cara Mengutip

Sastra, I. K. Y. (2023). PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRESTA SIDOARJO. SIVIS PACEM, 1(03), 345–375. Diambil dari https://sivispacemjournal.my.id/index.php/login/article/view/16