UPAYA PENANGANAN KONFLIK ANTAR PERGURUAN SILAT DI WILAYAH GRESIK

Penulis

  • Luthfi Hadi Nugroho Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Konflik, Silat, Kebijakan

Abstrak

Kesimpulan pertama, faktor penyebab sikap agresi dari oknum anggota perguruan pencak silat di wilayah Gresik adalah pada masalah personal, sosial, SDM dan kebudayaan. Persoalan personal bersumber pada fanatisme kelompok yang berlebih. Faktor SDM dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah serta pengangguran. Faktor penyebab konflik berikutnya dikarenakan perbedaan tradisi dan budaya dalam memandang sejarah tradisi budaya yang masing-masing kelompok sebagai paling benar. Kesimpulan kedua, penyelesaian konflik yang melibatkan oknum pencak silat dapat dilaksanakan melalui pengembangan identitas sosial, penyehatan kondisi sosial serta mereduksi dominasi kelompok-kelompok pencak silat. Dalam pengembangan identitas sosial dilakukan dengan model perbedaan mutual dan persilangan kategori. Model perbedaan mutual konsep nyatanya adalah membentuk Paguyuban Kampung Pesilat.

Referensi

Afif, Afthonul. Teori Identitas Sosial, UII Pers, Yogyakarta, 2015

Agus, Abdul Rahman. Psikologi Sosial Integritas Pengetahuan Wahyu Dan Pengetahuan Empirik, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Bachtiar, Harsja W. Ilmu Kepolisian suatu cabang Ilmu Pengetahuan yang Baru, Grasindo, Jakarta, 1994

Barker, Cris. Cultural Studies: Teori dan Praktik, Bentang Pustaka, Yogyakarta, 2006

Levine, S. Getting to resolution (turning conflict into collaboration). Berrett Koehler Publishers Inc., San Fransisco, 1998

Muhtaj, Majda El. Dimensi – dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta : Rajawali Pers, 2009

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Cetakan Kedua, PT Rafika Aditama, Bandung, 2009

Putra P. Meretas perdamaian dalam konflik pilkada langsung. Gava Media, Yogyakarta, 2009

Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Govermance, Cetakan Kedua LaksBang, Yogyakarta, 2005

Sarwono, S. W. Psikologi Remaja. Edisi Revisi 8. Raja Grafindo Pustaka, Jakarta, 2012.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, kajian terhadap pembaharuan hukum pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983

Suparlan, Parsudi. Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia,

Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2004

Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.

Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.

Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.

Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.

Thalib, P., Wisudanto, F. K., & Kholiq, M. N. (2023). PRINSIP MASLAHAT AL-MURSALAH DALAM PRAKTIK PENGELOLAAN WAKAF PADA NAZHIR UNIVERSITAS AIRLANGGA. Arena Hukum, 16(2), 257-273.

THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.

THALIB, PRAWITRA, et al. BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 2023, 11.2.

THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.

Winarno, Budi. Kebijakan Publik Teori Proses dan Studi kasus, Cetakan kedua, CAPS, Yogyakarta, 2012

Wisudanto, W., Thalib, P., Arif, M. S., & Kholiq, M. N. K. N. (2023). Implementation Strategics of Productive Waqf and Zakat Funding Integration Model Toward Sustainable Character Development: A Case Study of Universitas Airlangga. AL-FALAH: Journal of Islamic Economics, 8(1), 133-152.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Nugroho, L. H. (2023). UPAYA PENANGANAN KONFLIK ANTAR PERGURUAN SILAT DI WILAYAH GRESIK. SIVIS PACEM, 1(03), 321–344. Diambil dari https://sivispacemjournal.my.id/index.php/login/article/view/15