PEMOLISIAN PROAKTIF DALAM MENCEGAH KONFLIK ANTAR PERGURUAN SILAT OLEH POLRES LAMONGAN
Kata Kunci:
Konflik Antar Perguruan Silat, Pemolisian Proaktif, Pencegahan, Lamongan, Hakikat Ganguan KamtibmasAbstrak
Maraknya gangguan kamtibmas yang diakibatkan adanya konflik antar perguruan silat sangat membuat masyarakat Lamongan resah dimana dalam kurun waktu 2020-2022 terdapat sekitar 64 kejadian konflik antar perguruan silat. Dimana pada tahun 2020 terdapat 15 kejadian, pada tahun 2021 terdapa 17 kejadian sedangkan pada tahun 2022 terdapat 32 kejadian konflik antar perguruan silat. Konflik ini menimbulkan banyak permasalahan sosial mulai dari potensi gangguan, ambang gangguan hingga gangguan nyata. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana hakikat ancaman kamtibmas yang ditimbulkan oleh konflik antar perguruan silat dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Lamongan melalui pendekatan pemolisian proaktif dalam mencegah konflik antar perguruan silat. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan cara perolehan data melalui wawancara mencalam dengan para pejabat di Polres Lamongan, studi dokumen terhadap dokumen kepolisian serta observasi terhadap kegiatan kepolisian. Hal penelitian menunjukkan bahwa dalam konflik antar perguruan silat di Kabupaten Lamongan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang mengganggu kamtibmas baik itu dalam level potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata. Selain itu upaya yang dilakukan Polres Lamongan dalam mencegah konflik antar perguruan silat melalui pendekatan pemolisian proaktif sudah cukup kompleks yaitu pada level potensi gangguan ditangani melalui upaya preemtif, ambang gangguan ditangani melalui upaya preventif dan gangguan nyata ditangani melalui upaya represif. Kekurangan dari upaya yang dilakukan oleh Polres Lamongan yaitu terletak pada upaya preemtif dan preventif yang kurang optimal sehingga potensi gangguan yang ada berkembang menjadi ambang gangguan bahkan gangguan nyata. Selain itu upaya penegakan hukum yang dilakukan hanya menungu laporan polisi dari masyarakat dan tidak dilakukan secara proaktif meskipun delik yang terjadi merupakan delik murni.
Referensi
Bachtiar, H.W. 1994. Ilmu Kepolisian: Suatu Cabang Ilmu Kepolisian yang Baru. Jakarta: YPKIK.
Bagong Suyanto & J. Dwi Narwoko. 2013. Pengantar Sosiologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Beecher, J., R. Lineberry & M. Rich. 1981. "The Politics of Police Response to Urban Crime." In D. Lewis (ed.). Reactions to Crime. Beverly Hills: Sage.
Bhatt, D. 2000. EFQM Excellence Model and Knowledge Management Implications. Bugin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Predata Media Group.
Colas, D. 1997. Civil Society and Fanaticism: Conjoined histories. Stanford University Press. Coser, Lewis, The Function Of Social Conflict, New York : Free Press 1956.
Gary W. Cordner; Robert Sheehan. “Police Administration, Fourth Edition” Anderson Publishing. (1999): 385-394
Jayne Seagrave. “Introduction to Policing in Canada”. Prentice Hall (1997)
John P. Crank. “Understanding Police Culture, Second Edition” Anderson Publishing. (1999):244-245.
Paul F. McKenna. “Foundations of Policing in Canada” Prentince Hall (1998)
R Trojanowicz, V E Kappeler, L Gaines. “Community Policing: A Contemporary Perspective, Third Edition” Routledge Publishing. (2002)