PERAN DITINTELKAM POLRI SEBAGAI BAGIAN DARI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT BERDASARKAN PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 22 TAHUN 2010 (STUDI KASUS POLDA NUSA TENGGARA BARAT)
Kata Kunci:
Ditintelkam, Pelayanan Masyarakat, KeamananAbstrak
Ekspektasi masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan profesionalisme institusi Polri dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini menjadi tantangan bagi Polri untuk membuktikan perannya sebagai instrumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkhusus juga bagi Ditintelkam yang harus bisa selalu memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Berdasarkan pengamatan awal, Ditintelkan Polda Nusa Tenggara Barat memiliki tugas yang kompleks yaitu menjalankan peran dan fungsi pelayanan standar kepada masyarakat serta melaksanakan tugas dalam penanganan masalah keamanan di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian secara mendalam mengenai implementasi Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 telah berjalan maksimal di Ditintelkan Polda Nusa Tenggara Barat. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis Mengenai Implementasi Fungsi Dan Peran Ditintelkam Polda Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Dalam Hal Pelayanan Kepada Masyarakat dan menganalisis Faktor Hambatan Apa Saja Yang Mempengaruhi Implementasi Fungsi Dan Peran Ditintelkam Polda Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Dalam Hal Pelayanan Kepada Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum empiris. Hasil dari penelitian ini yakni Dalam pelaksanaan fungsi dan peran Polri dalam hal ini Ditintelkam Polri menjalankan tanggung jawab politik kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No 2 Tahun 2002, tanggung jawab hukum Kepolisian sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No 2 Tahun 2002, meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, tanggung jawab moral dan etika profesi, serta tanggung jawab tata usaha negara atau administrasi, serta tanggung jawab profesionalisme Kepolisian. Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi fungsi dan peran ditintelkam polda nusa tenggara barat berdasarkan peraturan kapolri nomor 22 tahun 2010 dalam hal pelayanan kepada masyarakat yaitu faktor aparat atau petugas yang meliputi moral aparat penegak hukum yang masih belum memahami secara baik mengenai pelayanan kepada masyarakat, Keterampilan Polri yang masih perlu dilakukan peningkatan manajemen dan peningkatan Sumber Daya Manusia agar dapat meningkat keahliannya maupun ketrampilannya dalam hal melayani masyarakat.
Referensi
Abdul Muis BJ, dkk, Hukum Kepolisian dan Kriminalistik, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2021, h. 58-61.
Abintoro Prakoso, Etika Profesi Hukum, Telaah Historis, Filosofis dan Teoritis, Kode Etik Notaris, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim, LaksBang Justitia Surabaya, Surabaya, 2015, h.157.
Anggoro Rahardjo, Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Dalam Menyiapkan Lulusan Yang Profesional, Jurnal Unla, Vol. 19, No. 1, 2017, h. 65.
Armawi Armaidy, Optimalisasi Peran Polsek Dalam Mengimp lementasikan Program Pemolisian Masyarakat Guna, Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 17, No. 2, 2012, h. 15-30
Kusumah Kelana, Prinsip-prinsip Pelayanan Pemerintahan, Binangkit, Jakarta, 2020, h. 67.
Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, Jakarta, 2006, h. 35.
Purnomo Agus, Peranan Etika Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Dalam Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020, Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik (E-JKPP) Universitas Bandar Lampung, Vol. 10, No. 2, 2021, h. 8
Suwarni, Perilaku Polisi; Studi Budaya Organisasi dan Pola Komunikasi, Nusa Media, Bandung, 2009, h. 71.
Suwondo Dadang, Efektifitas SPKT dalam Pelayanan Kepolisian, Jurnal Litbang Polri. Vo. 23, No. 1, 2019, h. 29.
Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.
Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.
Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.
Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.
Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.
Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.
Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.
THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.
THALIB, PRAWITRA, et al. BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 2023, 11.2.
THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.
Wibowo, Manajemen Kinerja, Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2007, h. 43.
Yuwono Ismantoro Dwi, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan, Pustaka Yustisia : Yogyakarta, 2011, h. 32.