PENANGANAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH POLDA JAWA TIMUR

Authors

  • Puspa Anggitha Sanjaya Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Keywords:

Kesusilaan, Keadilan, Restoratif

Abstract

Beberapa kendala atas pelaksanaan keputusan terhadap Anak belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana antara lain : Terkait keputusan pengembalian kepada orang tua tanpa diikuti proses pembimbingan, pendidikan dan pengasuhan yang memadai; terkait pengawasan pembimbing kemasyarakatan yang hanya dilakukan sebatas formalitas; terkait kualitas LPKS dalam pembinaan anak; terkait persoalan legalitas pemenuhan ganti kerugian pada korban yang mengalami tindakan asusila. Di sini penyidik menggunakan diskresinya untuk mengakomodir keinginan keluarga korban untuk meminta ganti rugi pada keluarga pelaku dengan menggunakan asas manfaat, keadilan dan keseimbangan. Dalam kasus asusila anak sebagaimana dalam laporan LP/B/16.01/I/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, tidak dapat diselesaikan melalui diversi dikarenakan syarat materiil dari pelaksanaannya adalah diversi hanya berlaku untuk perbuatan pidana anak yang ancamannya tidak lebih dari 7 tahun sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Akan tetapi melihat perkembangan psikis korban yang dikuatkan pula dengan pernyataan dari orang tua korban bahwa jika kasus diteruskan maka dikhawatirkan psikis korban akan terganggu, maka pada akhirnya penyidik menggunakan diskresinya guna melakukan mekanisme keadilan restoratif guna penyelesaian kasus tersebut.

References

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theori) danTeori Peradilan (Judicial Prudence). Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.

Andika, Alya. Ibu Dari Mana Aku Lahir. Pustaka Grhatama, Yogyakarta, 2010

Arief, Barda Nawawi., Kebijakan Legislatif dalam Penanggulaan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2000

_____. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1, Kencana Prenadamedia Grub, Jakarta, 2008

_____. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta, 2007

Arifin, Zainal. Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosda, 2011

Atmasasmitam Romli. dkk. Peradilan Anak Di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 1977

Brithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, 2002.

Dagun, Psikologi Keluarga, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,

Dikdik, Mansur., dkk., Urgensi Perlindungan KorbanKejahatan Antara Norma dan Realita. PT. Raja Grafindo, Jakarta. 2007

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Gamata Publishing, Jakarta, 2012, hal. 91.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2012

Herlina, Apong. dkk. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi,Unicef, Jakarta, 2014

Hoefnagels. G. Peter, The other Side of Criminology: an Inversion of concept of crime. Kluwer-Deventer, Holland, 1963

Indah, Maya S. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenadamedia, Jakarta, 2014

Izzaty, Rita Eka. et al., Perkembangan Peserta Didik, Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Yogyakarta, 2007

Jalaludin, Psikologi Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Kamilah, Ajeng Gandini. Mengawal Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam, Pembaruan Hukum Pidana: Laporan Pemantauan Pembahasan Undang-undang Hukum Pidana Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2018

Pangaribuan, Luhut M P. Hukum Acara Pidana, Djambatan, Jakarta, 2002

Poerdaminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

_____. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2007

_____. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

_____. Membedah Hukum Progresif , Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006

Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Samosir, Djisman. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung 2013

Sarwono, Sarlito Wirawan. Psikologi remaja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Savitri, Niken, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Refika Aditama: Bandung, 2008

Soesilo, R. Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1996

Sudarsono, Kenakalan Remaja. Rienaka Cipta, Jakarta, 1991

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981

_____, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983

Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi, Alfabeta, Bandung

Supami. Naniek., Eksistensi Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 1993

Suparmono, R. Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Mandar Maju, Bandung, 2003

Supeno, Hadi., Kriminalisasi Anak, tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Gramedia, Jakarta, 2010

THALIB, P., KHOLIQ, M. N., & WIJAYA, O. Y. A. (2023). BANK GUARANTEE CLAIMS AS COLLATERAL FOR BENEFICIARY IN CONSTRUCTION PROJECTS. Russian Law Journal, 11(2).

Thalib, P. (2013). Syariah: Konsep dan Hermeneutika. Shareat, FHUA dan Lutfansah Mediatama.

Thalib, P. (2018). Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Halu Oleo Law Review, 2(1), 371-386.

Thalib, P., & Abrianto, B. O. (2019). The Comparative Study of Fiqh Siyasah With The General Principles of Good Government in Indonesia. Arena Hukum, 12(2), 215-234.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Thalib, P., Diana, E., & Kholiq, M. N. (2022). Pengabdian Masyarakat melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis GeNose C19 pada Santri Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya. Janaloka, 1(1), 28-38.

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The Urgence Regulation Of Business Activities On Islamic Microfinance Institution According Law No. 1 Year 2013 Of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207-221.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Kholiq, M. N. (2020). The Application of Quranic Interpretation, of Sunnah And Ijtihad As The Source Of Islamic Law. Rechtidee Jurnal Hukum, 15(2), 193-206.

Thalib, P., Kurniawan, F., & Sabrie, H. Y. (2019). The Function of Deposits Insurances Institutions to Create a Solid Banking System For The Sake Of Continuity of Infrastructure Development in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change (IJICC), 5(2), 390-396.

Thalib, P., Winarsi, S., Kurniawan, F., & Aliansa, W. (2020, December). Company Policy on Termination of Employment at Pandemic Covid-19 From a Fair and Justice Perspective. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 741-747). Atlantis Press.

THALIB, Prawita. Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia. 2013.

THALIB, Prawitra, et al. Esensi Hukum Bisnis Syariah. 2021.

Wahid, Abdul. dkk, Wahid. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Refika Aditama: Bandung.

Wahid. Eriyanto, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Universitas Trisakti, Jakarta, 2009

Widiyanti, Sri. Anak dan Wanita Dalam Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1984

Wiyono, R. Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Sinar Garafika, Jakarta, 2016

Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung, Bandung, 2011.

_____., Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta, 2011

Published

2023-02-06

How to Cite

Sanjaya, P. A. (2023). PENANGANAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK MELALUI KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH POLDA JAWA TIMUR. SIVIS PACEM, 1(1), 69–87. Retrieved from https://sivispacemjournal.my.id/index.php/login/article/view/4